Mukomuko (ANTARA) -
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah memerintahkan sejumlah petugasnya untuk mengamankan Hutan Produksi (HP) Air Rami setelah beredar video sejumlah orang melakukan perambahan hutan di wilayah tersebut.
 
"Petugas sudah turun ke HP Air Rami, namun mereka belum menyampaikan laporan tertulis terkait aktivitasnya," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Aprin Sialoho dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
 
KPHP Mukomuko sebelumnya menerima video yang berisikan sejumlah orang yang diduga melakukan aktivitas perambahan kawasan HP Air Rami yang beredar di daerah ini.
 
Sejumlah orang dalam video tersebut diduga para pekerja yang melakukan aktivitas perambahan karena dibayar oleh cukong atau pemilik modal.

Baca juga: KPHP kesulitan ungkap pelaku perambahan hutan Mukomuko
 
Berdasarkan informasi dari intelegen KPHP setempat diduga ada cukong besar atau yang memberikan modal kepada para pekerja untuk melakukan perambahan kawasan hutan di daerah ini.
 
Ia mengatakan, petugas KPHP selain melakukan pengamanan HP Air Rami, termasuk pengamanan tiga titik hutan produksi terbatas yang mengalami kerusakan akibat perambahan di daerah ini.
 
"Setelah pengamanan HP Air Rami, petugas akan melakukan pengamanan di tiga titik kawasan hutan yang mengalami kerusakan di daerah ini, seperti salah satunya di HPT Air Manjuto," ujarnya pula.
 
Dalam kegiatan pengamanan hutan di daerah ini, petugas KPHP selain mensosialisasikan aturan yang mengatur tentang larangan melakukan perambahan dan mendata orang-orang yang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan.

Baca juga: KPHP Mukomuko minta senjata api amankan hutan negara
 
Kemudian pihaknya juga akan menyelidiki orang yang diduga sebagai pembeli dan penjual hutan untuk lahan perkebunan kelapa sawit, lalu membuat daftar nama kemudian dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
 
"Kami akan laporkan terlebih dahulu orang yang melakukan aktivitas perambahan hutan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah itu apakah data bisa diserahkan kepada polisi agar aparat penegak hukum bisa menyelidiki lebih lanjut," ujarnya.***2***

 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022