Bismillah, PTM 100 persen akan digelar mulai Senin (28/3) esok dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP yang dimulai pada Senin (28/3) 2022 wajib mendapatkan persetujuan orang tua.

"Bismillah, PTM 100 persen akan digelar mulai Senin (28/3) esok dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Ahad.

Ia menjelaskan digelarnya PTM 100 persen di Surabaya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret lalu, yang menyebut Kota Surabaya resmi menerapkan PPKM Level 1.

Oleh karena itu, kata dia, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya langsung menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka, yang ditujukan kepada satuan Paud PNF, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala SMP negeri/swasta di "Kota Pahlawan" itu.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan, PTM 100 persen di Surabaya juga berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/ Menkes /667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menurut dia persyaratan PTM yang harus dipenuhi meliputi pembelajaran dilakukan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, peserta didik yang mengikuti PTM harus mendapatkan izin dari orang tua.

Selain itu, lanjut dia, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari dan satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.

"Berkat kerja keras dan gotong-royong semua pihak, PTM akan dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. Semoga, kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan murid bisa kembali berjalan dengan maksimal, untuk menciptakan pemimpin hebat di kemudian hari," demikian Yusuf Masruh.

Baca juga: Surabaya terapkan PTM 25 persen dengan prokes ketat

Baca juga: Dispendik dan pakar sepakat PTM 100 persen di Surabaya dilanjutkan

Baca juga: Pemkot Surabaya tes usap rutin pelajar saat PTM 100 persen

Baca juga: Pimpinan DPRD: Ada 49 SMP di Surabaya belum bisa laksanakan PTM

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022