karena bandar-bandar yang belum tertangkap berpotensi menjalankan bisnis narkoba dari luar Kampung Bahari
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya  memperluas penyelidikan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara ke wilayah sekitar.

"Seperti kita ketahui bahwa Bapak Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat ini sedang fokus menata Kampung Bahari untuk menghilangkan stigma kampung narkoba," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya di Jakarta Utara, Senin.

Putu mengatakan kawasan Kampung Bahari dijaga ketat oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara usai penggerebekan pada 9 Maret 2022 lalu, sehingga pihaknya juga mengantisipasi perubahan pola peredaran narkotika ke wilayah yang berbatasan dengan Tanjung Priok.

Kholis menjelaskan pemukiman Kampung Bahari menjadi pusat perhatian karena bandar-bandar yang belum tertangkap berpotensi menjalankan bisnis narkoba dari luar Kampung Bahari.

"Oleh karena itu kami juga melakukan penyelidikan di Kampung Bahari dan sekitarnya, ternyata aktivitas mereka bergeser ke tempat-tempat lain," ujar Kholis.

Hasilnya, Polsek Kawasan Muara Baru berhasil meringkus enam orang yang diduga merupakan pengedar di Kampung Bahari berdasarkan penyelidikan ke Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 24 Maret 2022 lalu.

Tersangka yang diringkus antara lain berinisial YEP (27), BTY (17), RS (19), MDS (20), PACL (30), dan TEH (22).

Kepala Polsek Kawasan Muara Baru AKP M Debby Tri Andrestian mengatakan 1.960 gram sabu berhasil disita dari keenam tersangka yang tertangkap di apartemen tersebut.

Menurut pengakuan para tersangka, stok sabu-sabu mereka didapatkan dari wilayah Jawa Barat dan hendak diedarkan ke Kampung Bahari.

"Jadi barang itu bukan dari dalam Kampung Bahari, jadi barang itu dibawa dari luar kota. Tadinya mereka ingin masukan ke Kampung Bahari, namun demikian karena Kampung Bahari ditertibkan, akhirnya diedarkan lewat apartemen," ujar Debby.

Keenam orang tersangka itu sudah dibawa ke Markas Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, enam tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal 10.000.000.000 ditambah sepertiga.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok sita ribuan gram sabu dari tiga lokasi
Baca juga: Polisi tangkap 31 tersangka kasus narkoba dan sita 26,4 kilogram sabu
Baca juga: Polda Metro Jaya tunaikan dua arahan Kapolri di Kampung Bahari

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022