Batusangkar, Sumbar (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara menegaskan jika pers melakukan kesalahan dalam pembuatan berita di media massa, maka harus berani meminta maaf dan segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat tersebut.

"Jika pers salah, harus berani minta maaf," tegasnya saat berbicara pada sosialisasi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers di Batusangkar, Sumatera Barat, Kamis.

Di hadapan puluhan wartawan dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Tanahdatar, Leo menjelaskan tentang undang-undang pers dan standar kompetensi wartawan Indonesia.

Dia mengatakan wartawan Indonesia harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yakni independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, profesional, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Kemudian tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul, tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan, tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

"Wartawan memiliki hak tolak, tidak menyiarkan berita prasangka, menghormati hak privasi narasumber, melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional," ucapnya.

Di sisi penyelesaian konflik yang terjadi akibat pemberitaan media massa, tambah Leo, ada beberapa langkah yang harus ditempuh pihak terkait.

Langkah tersebut adalah mengadukan langsung ke media terkait dengan tembusan ke Dewan Pers. Selanjutnya mengadu ke Dewan Pers, maka akan diberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian konflik tersebut.

Langkah berikutnya berupa mengadukan ke jalur hukum dengan mempedomani UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan langkah terakhir mengadukan ke jalur hukum dengan mempedomani KUH Pidana.

Sementara dalam hal standar kompetensi wartawan, Dewan Pers akan menguji tiga hal pokok yaitu kesadaran (awareness), pengetahuan (knowledge), dan keterampilan (skills).

"Bila wartawan Indonesia sudah memenuhi standar kompetensi, maka akan dihasilkan produk pers yang atraktif, mencerahkan, mendidik, kredibilitas media yang tinggi, dan dibutuhkan masyarakat," tutur Leo.

Selain wartawan, tambahnya, perusahaan pers juga memiliki standar kompetensi yaitu mampu menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya enam bulan dan mampu memberi upah kepada wartawan dan karyawan sesuai upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
(ANT-205/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011