Jakarta (ANTARA) - Salah satu korban penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pingsan saat mendengar vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Perempuan berbaju biru yang tidak diketahui namanya itu pingsan di ruangan sidang saat hakim membacakan vonis kepada Olivia.

Sontak peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku yang ada di ruangan.

Perempuan yang pingsan tersebut langsung menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum.
"Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi," kata perempuan tersebut.

Perempuan tersebut protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan tersebut kepada seluruh korban.
Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.

Baca juga: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, divonis tiga tahun penjara

Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.

Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris.

"Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban," katanya.

Olivia Nathania divonis penjara tiga tahun penjara oleh hakim berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca juga: Pelapor Olivia Nathania diperiksa Polda Metro Jaya

Adapun hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Olivia mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara. Polisi menemukan unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka.
Baca juga: Putri penyanyi lawas ND dituduh terkait dugaan penipuan CPNS

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022