Aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan tersebut merupakan hal penting dan perlu dibahas lebih lanjut
Jakarta (ANTARA) - Komisi V DPR RI mengundang sejumlah penyedia layanan transportasi daring guna membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha mengatakan bahwa revisi UU Nomor 22/2009 menjadi satu-satunya UU yang diprioritaskan dalam program legislasi nasional pada 2022.

"Komisi V hanya mengajukan satu UU itu saja untuk tahun 2022. Kita akan fokus untuk revisi ini," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama aplikator transportasi daring di Jakarta, Senin.

Syaifullah mengatakan dalam revisi UU tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut, pihaknya merasa perlu meminta masukan dari para pemangku kepentingan yang salah satunya dari para penyedia layanan (aplikator) transportasi berbasis online atau daring.

Menurut dia, selain mendengarkan masukan dari beberapa aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Blue Bird, Komisi V DPR juga akan mengundang sejumlah pihak seperti praktisi, hingga mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi.

Adapun sejumlah isu penting yang dibahas antara lain pengaturan mengenai keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis online; status angkutan umum; pengawasan dan bentuk perusahaan aplikasi berupa perusahaan angkutan umum; pola kemitraan, pengenaan pajak, dan ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan tersebut merupakan hal penting dan perlu dibahas lebih lanjut.

"Saat ini pengguna sepeda motor roda dua dan roda tiga sangat tinggi di masyarakat sebagai angkutan. Kondisi sosial ini perlu dikaji lebih lanjut terutama menyangkut layak atau tidaknya sebagai angkutan umum," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR berharap revisi UU LLAJ tingkatkan pelayanan lalu lintas
Baca juga: Revisi UU Lalu Lintas diharapkan lindungi pesepeda yang kian marak
Baca juga: Hakim MK pertanyakan ketepatan pelaksanaan UU Lalu Lintas

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022