Korlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat tidak ada pungutan biaya alias gratis.

"Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK, minimal pada masa pandemi COVID-19. Itu bisa membantu masyarakat (yang dihadapkan pada persoalan ekonomi karena terdampak pandemi)," ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Usulan kepada Korps Lalu Lintas serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Namun, menurut dia, kebijakan itu lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas oleh Komisi V karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri merupakan pihak penyelenggara yang tidak berwenang mengatur aturan perihal biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.

Usulan itu merupakan tanggapan atas paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada tahun 2022.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan bahwa target capaian PNBP pihaknya pada tahun 2022 yang terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM adalah sebesar Rp654.354.680.000,00.

Nominal tersebut, kata dia, meningkat dibandingkan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000,00.

Selanjutnya, Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri menyebutkan target capaian PNBP pihaknya pada tahun 2022 yang terkait dengan penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak (sendak) sebesar RpRp305.907.800.000,00.

Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi capaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK dan sendak pada tahun 2021 sebesar Rp253.257.930.000,00.

Menurut Habiburokhaman, target sebesar itu kurang tepat diimplementasikan karena berkemungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi ketika mereka hendak memperpanjang SIM ataupun membuat SKCK.

Untuk menanggapi usulan itu, Firman mengatakan bahwa Korlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.

"Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan Pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Dofiri mengatakan bahwa penggratisan biaya penerbitan SKCK membutuhkan pemikiran bersama dari beberapa pihak terkait.

Baca juga: Polda Banten gratiskan pembuatan SIM bagi 100 warga lahir 1 Juli

Baca juga: Peserta uji SIM dapat vaksin AstraZeneca gratis di Polresta Mataram


Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022