Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Senin (28/3) mulai dari Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty, divonis hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian, tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans menyampaikan permohonan maaf atas konten yang dimuatnya.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, divonis tiga tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif, Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty.

Berita selengkapnya klik di sini


2. Dea OnlyFans sampaikan permintaan maaf terkait konten asusila

Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans alias @gresaids menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait beredarnya konten porno dalam bentuk foto dan video asusila dirinya.

Berita selengkapnya klik di sini


3. Polisi ringkus pencuri motor yang beraksi sambil gendong balita

Kepolisian Sektor Cilincing Jakarta Utara menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial SR yang beraksi sambil menggendong anak di bawah lima tahun (balita) di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin.

Berita selengkapnya klik di sini


4. Polres Pelabuhan Tanjung Priok sita ribuan gram sabu dari tiga lokasi

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menyita ribuan gram narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti dari delapan orang tersangka yang ditangkap dari tiga lokasi di DKI Jakarta, pada 1-26 Maret 2022.

Berita selengkapnya klik di sini


5. Polisi selidiki dugaan kesengajaan penyebab kebakaran di Tambora

Jajaran Polsek Tambora menyelidiki dugaan faktor kesengajaan pada kebakaran 27 rumah kontrakan di Jalan Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (27/3).

Berita selengkapnya klik di sini

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022