Bekasi (ANTARA News) - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tiga orang yang diduga teroris dalam penggerebekan di sebuah rumah di Pondok Cipta Blok E No 167, RT8 RW8, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu pagi.

Ketua RT08 Bintara, Herdono, di lokasi kejadian mengatakan bahwa tiga orang diduga teroris itu masing-masing pasangan suami istri Yahya dan Lia, serta satu orang yang diketahui adik Yahya.

"Yahya saya perkirakan berusia sekitar 40 hingga 45 tahun, sedangkan istrinya Lia sekitar 30 hingga 35 tahun dan adik Yahya sekitar 30 tahun," katanya.

Menurut Herdono, pasangan itu mengontrak sejak sembilan bulan lalu. Tidak ada satu pun kartu identitas berupa KTP atau KK yang diserahkan ke pengurus RT setempat.

"Saya seperti kecolongan sebab sejak ibu Lia mengurus izin tinggal di kontrakan itu pada sembilan bulan lalu dia selalu mengelak bila diminta kartu identitas dengan segala alasan," katanya.

Dikatakan Herdono, proses penangkapan terhadap terduga teroris bom Cirebon itu dilakukan petugas kurang lebih 30 menit tanpa perlawanan berarti dari para penghuni rumah.

"Sekitar pukul 06.00 WIB, saya baru keluar rumah mau mengambil laptop di mobil. Tiba-tiba, banyak petugas berseragam Densus 88 berlari ke arah rumah Yahya. Warga yang berada di luar rumah langsung diminta masuk oleh petugas," kata Taufik (51), tetangga terduga teroris.

Menurut kesaksian Taufik, seluruh penghuni rumah type 27 bercat hijau itu digelandang petugas dengan kondisi wajah tertutup kain hitam.

"Perlawanan terhadap petugas hanya dilakukan adik Yahya. Namun itu pun langsung diantisipasi petugas. Tak ada baku tembak dalam kejadian itu," katanya.

Belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai keterlibatan tiga orang itu dalam aksi terorisme, dan berhubungan dengan jaringan teroris yang mana.

(KR-AFR/R007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011