Dalam RUU Sisdiknas menghilangkan kata "madrasah" sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan, terutama bagii kaum Muslim yang mayoritas penduduk negeri Indonesia
Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kalimantan Selatan Rizki Fadillah mengharapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menampung lembaga pendidikan agama Islam.

"Dalam RUU Sisdiknas menghilangkan kata "madrasah" sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan, terutama bagii kaum Muslim yang mayoritas penduduk negeri Indonesia," katanya di Banjarmasin, Selasa.

"Jangan ada bentuk diskriminasi dalam RUU atau Undang Undang (UU) Sisdiknas nanti," katanya menegaskan usai pelantikan Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia Kabupaten Balangan masa bakti 2022 - 2023.

Ia mengemukakan harapannya tersebut dengan mengacu semangat UUD 1945 pasal 31 ayat (3) yakni Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Sedangkan ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dia juga berharap pengurus yang baru dilantik agar menghidupkan kembali PII di "Bumi Sanggam" Balangan.

"PII adalah organisasi yang rekomendet. Banyak orang-orang sukses lahir dari PII," katanya.

Usai pelantikan juga dilaksanakan seminar kepelajaran dengan tema "Membangun Generasi Emas Balangan Yang Agamais, Cendekia dan Berjiwa Kepemimpinan, menghadirkan narasumber Juliansyah, seorang pemuda Balangan yang menjadi pasangan muda inspiratif dan berprestasi Kemenpora RI 2021.

Narasumber lain Taufiqur Rahman, seorang Trainer Nasional sekaligus Keluarga Besar PII.

Sementara itu, yang menakhodai Pengurus Daerah PII Balangan 2022 - 2023 adalah perempuan muda bernama Annisa Nurrahmah salah satu siswa Madrasah Aliyah (MA) di kabupaten tersebut.

Baca juga: HNW: Penghapusan istilah madrasah di RUU Sisdiknas inkonstitusional

Baca juga: Hilangnya kata madrasah dikhawatirkan sebabkan dikotomi pendidikan


Baca juga: F-PPP tolak revisi UU Sisdiknas jika frasa madrasah dihilangkan

Baca juga: Menag: madrasah bukan hanya pelengkap sisdiknas

Pewarta: Imam Hanafi/syamsuddin hasan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022