Depok (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok siap menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat.

"Instruksi presiden ini memberikan gambaran bahwa dalam optimalisasi Program JKN-KIS terdapat banyak pihak yang terkait. Jadi bukan hanya BPJS Kesehatan, namun ada banyak pemangku kepentingan yang memiliki tupoksinya masing-masing," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok Elisa Adam di Depok, Jawa Barat, Selasa.

Untuk itu, kata dia, kolaborasi yang baik perlu terus dilakukan untuk mengoptimalkan langkah dalam mewujudkan Program JKN-KIS yang lebih baik. Kebersamaan yang diwujudkan dalam bentuk sinergi yang baik merupakan kunci utama dalam menyukseskan Program JKN-KIS.

Dalam instruksi presiden tersebut setiap kementerian atau lembaga pemerintah diminta mensyaratkan bukti kepesertaan aktif Program JKN-KIS dalam pengurusan pelayanan publik.

Persyaratan tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat terutama yang sedang melakukan pengurusan pelayanan publik.

Elisa mengungkapkan, hingga saat ini di wilayah Kota Depok sudah terdapat 1.690.438 atau sekitar 89 persen penduduk yang terlindungi dalam Program JKN-KIS.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan "Universal Health Coverage". Selanjutnya untuk memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS di wilayah Kota Depok, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 142 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 49 fasilitas kesehatan.

"Kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS secara kontinu seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, PANDAWA hingga media sosial resmi BPJS Kesehatan)," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan dorong pengoptimalan pelayanan promotif dan preventif
Baca juga: DPRA dan Pemprov sepakat lanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh


Selain itu simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean daring, pemanfaatan NIK pun dilakukan saat proses layanan di fasilitas Kesehatan sebagai identitas pst JKN-KIS.

Untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor.

Elisa berharap dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dapat menguatkan sinergi BPJS Kesehatan dengan para pemangku kepentingan termasuk fasilitas kesehatan dan peserta. Tujuannya upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS dan Universal Health Coverage dapat segera tercapai.

"Jadi seluruh penduduk dapat dengan mudah memperoleh layanan kesehatan yang baik tanpa adanya kendala," katanya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022