Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta konfirmasi saksi perihal produksi material dasar emas oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., yang selanjutnya diolah PT Loco Montrado (LM).

KPK memeriksa Helminton J. S. selaku Refining Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam tahun 2017 sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/3).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait produksi material dasar emas oleh PT AT (Aneka Tambang) dan selanjutnya dilakukan pengolahan lanjutan oleh PT LM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Helminton diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi, yakni staf marketing UBPP LM PT Antam Fakhri Reza, untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK dalami pengiriman bahan baku emas Antam ke Loco Montrado

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Barang bukti yang telah disita tersebut antara lain berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer UBPP LM PT Antam periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal proses pencadangan produk PT Antam
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022