Jakarta (ANTARA) - Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI bersama Pemerintah, Kamis, menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Agar pembahasan Revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk Panja?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Seluruh anggota Komisi III DPR menyatakan setuju untuk dibentuk Panja RUU Narkotika, dengan Ketua Panja yaitu Pangeran Khairul Saleh. Pangeran mengatakan, dalam Raker tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR mendukung dan menyetujui RUU Narkotika dilanjutkan pada proses selanjutnya.

Komisi III DPR juga menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Narkotika kepada Pemerintah. Pertama, katanya, DIM yang bersifat tetap sebanyak 66

"Kedua, DIM redaksional sebanyak 13; ketiga, DIM yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut sebanyak 10 DIM; keempat, DIM substansi sebanyak 178 DIM; dan kelima, DIM substansi baru sebanyak 93 DIM," ujar Pangeran.

Raker Komisi III DPR di Jakarta, Kamis, dipimpin Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III dan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, dan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Menkumham ingin revisi UU Narkotika atur soal rehabilitasi pecandu
Baca juga: Tiga RUU mendesak disahkan atasi over kapasitas Lapas

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022