Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan adanya aliran uang terkait perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Ketiganya diperiksa untuk tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kawan-kawan di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Rabu (30/3) dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

"Para saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan usaha di wilayah Kabupaten PPU dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi yang diperiksa, yakni Linda Novita selaku Direktur Utama PT Hanucipta Pratama Karya, Rifansyah Rasyid sebagai Direktur Utama PT Bara Widya Utama diwakili oleh salah satu staf yang bersangkutan, dan Direktur PT Daya Mitra Telecom Bambang Subagyo.

Baca juga: KPK bahas isu partisipasi masyarakat dan pendidikan antikorupsi di G20

KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Protelindo Tommy Hardiansyah dan Direktur PT Garton Mandiri Indonesia Muclis Nawa. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.

"Tidak hadir dan tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Sebelumnya pada Selasa (29/3), KPK juga telah memeriksa delapan saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, yaitu Pj Sekda Kabupaten PPU Tohar, Kabag Umum Pemkab PPU Alam Prawira Negara, Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU Alimudin MAP.

Lalu, Sherly sebagai wiraswasta, Agung Rasyidi selaku ajudan Abdul Gafur, Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah serta dua mantan Direktur Perusda Benuo Taka masing-masing Wahdiyat dan Gerardus Roentoe.

Ali mengatakan tim penyidik juga mengonfirmasi mereka mengenai pengusulan berbagai izin usaha dari pihak swasta yang akan mendirikan usaha di Kabupaten PPU dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul Gafur agar dapat memberikan persetujuan izin tersebut.

Selain itu, KPK juga menginformasikan empat saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Selasa (29/3), yakni Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa. Saksi Hamdam mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang kembali pemanggilannya.

Tiga saksi lainnya, yakni Risnah selaku istri tersangka Abdul Gafur, Mahdalia selaku wiraswasta atau ibu tersangka Nur Afifah Balqis (NAB), dan Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Alam.

Baca juga: KPK menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun

"Ketiga saksi tidak hadir dan tim penyidik segera mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemanggilan kedua," kata Ali.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Baca juga: KPK minta konfirmasi saksi soal produksi material dasar emas PT Antam
Baca juga: KPK minta keterangan Jemmy Setiawan soal pertemuan dengan Bupati PPU
Baca juga: KPK siap hadapi gugatan praperadilan Annas Maamun

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022