DPR dan pemerintah sudah satu pemahaman
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati mengapresiasi Panja RUU TPKS DPR yang telah melakukan komunikasi dengan baik dalam pembahasan RUU TPKS.

"Kami mengapresiasi diskusi dan komunikasi yang terjalin dengan baik pada sidang pembahasan RUU TPKS ini yang pada akhirnya masing-masing pihak dapat menemukan titik temu dan menjadi sebuah kesepakatan bersama," ujar Ratna melalui siaran pers, Jakarta, Kamis.

Pihaknya juga menyambut baik semua masukan yang diberikan dan akan segera menindaklanjuti serta menyempurnakan beberapa isu atau permasalahan yang masih belum terakomodasi dalam perumusan RUU TPKS ini melalui pembahasan yang lebih lanjut.

Baca juga: ICJR dorong keterlibatan jaksa awasi restitusi dalam RUU TPKS
Baca juga: Pemerintah-DPR upayakan RUU TPKS implementatif berkeadilan pada korban

Ratna menambahkan proses pembahasan dalam sidang ketiga penyusunan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rabu (30/3) telah menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah membuat peraturan yang berperspektif korban.

"Kehati-hatian yang ditunjukkan dalam proses pembahasan sidang ketiga ini memperlihatkan bahwa DPR dan pemerintah sudah satu pemahaman bahwa apa yang kita susun ini harus benar-benar berperspektif korban. Artinya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan korban, baik kebutuhan akan rasa keadilan maupun kebutuhan akan suatu proses peradilan yang fair," ujar Ratna.

Sidang ketiga yang digelar di Gedung Nusantara I DPR pada Rabu (30/3) merupakan sidang lanjutan yang membahas sejumlah pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, termasuk di dalamnya usulan pemerintah yang bersifat substantif dan juga merupakan substansi baru.

Pada sidang ketiga ini, Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR memberikan perhatian besar pada masalah restitusi, korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan alat bukti hingga layanan pendampingan bagi korban dan saksi.

Baca juga: ICJR dorong masuknya mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022