Tadi malam mulai setengah 1, kita sudah mulai melakukan pemutakhiran administrasinya
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pihaknya mulai melakukan penyesuaian aplikasi layanan perpajakan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, 1 April 2022.

"PPN menjadi 11 persen berarti kita harus mengubah sistem di aplikasi e-faktur. Tadi malam mulai setengah 1, kita sudah mulai melakukan pemutakhiran administrasinya," kata Suryo Utomo dalam jumpa pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Adapun aplikasi layanan yang dimaksud seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah tentang kenaikan PPN.

Termasuk di dalamnya diatur terkait Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) baru yang diberi fasilitas pembebasan PPN atau tidak dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Pemerintah resmi naikkan tarif PPN jadi 11 persen

Hestu mengatakan BKP dan JKP yang diberi fasilitas pembebasan PPN pun tidak lantas harus dipungut PPN di 1 April 2022 terlebih dahulu karena peraturan pemerintah pembebasannya belum terbit.

"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran bahwa di 1 April 2021 jasa pendidikan harus dikenakan PPN dulu, tidak begitu juga. Nanti ada pasal transisinya bahwa pembebasan sudah mulai berlaku di 1 April 2022," katanya.

Pemerintah berkomitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan administrasi perpajakan, tetapi berharap setiap transaksi ekonomi yang dilaksanakan masyarakat dapat tercatat dengan menjadikan BKP dan JKP.

"Komitmen kita, kita tidak ingin terlalu membebankan masyarakat atau wajib pajak dengan administrasi," imbuhnya.

Baca juga: Sri Mulyani: PPN tetap naik 1 April 2022, demi fondasi pajak yang kuat

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022