Sorong (ANTARA) - Ketua tim percepatan usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau, menyatakan mundur dan mengembalikan surat keputusan (SK) sebagai ketua tim kepada gubernur Provinsi Papua Barat dengan alasan tidak mendapat dukungan.

"Saya segera kembali SK sebagai ketua tim percepatan pemekaran provinsi Papua Barat Daya kepada gubernur Papua Barat dan selanjutnya kewenangan gubernur untuk menunjuk kepada daerah siapa di wilayah Sorong Raya sebagai ketua tim pemekaran," ujar dia, di Sorong, Papua Barat, Jumat.

Baca juga: Lembaga Kultur Papua Barat belum restui DOB Papua Barat Daya

Ia bilang, perjuangan pemekaran Papua Barat adalah janji politik gubernur Papua Barat pada masa kampanye lima tahun yang lalu. Namun tim percepatan pemekaran yang mendapat SK dari Gubernur tersebut tidak mendapat dukungan sama sekali.

"Baik dukungan finansial maupun dorongan untuk berkoordinasi serta berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian terkait agar proses pemekaran daerah otonom baru yang menjadi perjuangan bersama selama ini dapat terwujud," ujar dia.

Baca juga: Senator: Pemekaran di Papua jangan gunakan pendekatan keamanan

Selain itu, kata dia, aksi penolakan usulan pemekaran daerah otonom baru yang merupakan konspirasi pihak-pihak tertentu semakin marak. Bahkan dia sebagai ketua tim percepatan pemekaran menjadi sasaran unjuk rasa, bahkan dihina serta dicaci-maki.

Sementara gubernur dan kepala daerah lain di wilayah Sorong Raya yang menjadi satu kesatuan usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya tidak didemonstrasi.

Baca juga: Gubernur Pabara dorong pemekaran DOB Papua Barat Daya

Karena itu, dia akan segera mengembalikan SK sebagai ketua tim percepatan pemekaran kepada gubernur agar dia tidak menjadi olok-olokan kelompok konspirasi menolak pemekaran.
"Saya nyatakan mendukung dan siap menjalankan apapun keputusan negara. Saya tetap bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan itu harga mati," kata Jitmau.

Baca juga: Gubernur ingin Provinsi Papua Barat Daya segera terbentuk

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022