Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengancam mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan puasa karena dilarang berdasarkan keputusan bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur.

"Selama bulan puasa tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi, kalau ada yang membandel silahkan laporkan dan akan kita kenakan sanksi pencabutan izin," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat.

Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah tempat yang dilarang buka atau beroperasi selama bulan puasa, termasuk rumah makan hanya boleh melayani pembeli menjelang waktu berbuka.

Termasuk menyiagakan tim gabungan terdiri dari dinas terkait dan Satpol PP Cianjur, untuk menggelar patroli ke tempat hiburan dan pusat keramaian di Cianjur, untuk memastikan semua pengelola mematuhi larangan selama bulan puasa untuk tidak beroperasi.

Baca juga: Pembatasan jam operasional tempat hiburan berlaku setelah sidang Isbat

"Untuk pengawasan kami melibatkan masyarakat ketika mendapati tempat hiburan malam atau rumah makan yang melanggar dapat melapor agar segera dilakukan tindakan tegas," katanya.

Pencabutan izin operasional berlaku selamanya tidak hanya selama bulan puasa, ungkap dia, bahkan pihaknya berharap setelah bulan puasa, tidak ada lagi izin untuk tempat hiburan malam.

"Kami tidak akan mengeluarkan lagi izin operasional untuk tempat hiburan malam, terlebih yang melanggar aturan selama bulan. Kami berharap seluruh warga yang menjalankan puasa dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa terganggu dengan kegiatan yang dapat merusak kesucian puasa," katanya.

Baca juga: Pemkab Bangka batasi kegiatan tempat hiburan malam

Baca juga: MUI Palembang ingatkan pengelola tempat hiburan malam tutup

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022