Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyambut baik usulan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menggelar mediasi untuk membahas polemik dugaan pelanggaran etik Dr Terawan Agus Putranto.

"Terkait arahan Menkes untuk dilakukan mediasi, tentu IDI menyambut baik hal ini. Tapi memang mediasi itu adalah keinginan kedua belah pihak," kata Juru Bicara PB IDI Beni Satria dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Jumat sore.

Menurut Beni proses mediasi dapat berjalan optimal manakala permintaan itu datang dari kedua belah pihak.

Beni yang juga Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI mengatakan pihaknya tetap berpegang pada prinsip analisa kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine/EBM) dalam permasalahan tersebut.

Baca juga: PB-IDI ungkap dugaan pelanggaran etik 'brain washing' Terawan

Baca juga: Basarah: langkah dokter Terawan momentum kemandirian bidang kesehatan


"Kita fokus kepada EBM pada ruang yang sudah kita berikan. Tetapi ruang ini diberikan oleh Menkes. Tentu kita sambut baik ini, kalau yang bersangkutan (Terawan) menerima hal baik ini," ujarnya.

Beni mengatakan hingga saat ini PB IDI belum menerima surat pemberitahuan secara resmi kegiatan mediasi tersebut. "Ini yang kita tidak tahu, rencana ini kapan. Kalaupun ada surat resmi, tapi sampai hari ini tidak ada surat resminya," katanya.

Menurut Beni, mediasi yang ditawarkan Menkes diharapkan bisa mengurai kegaduhan serta bisa dipahami masyarakat, khususnya kalangan profesi dokter.

Secara internal PB IDI, kata Beni, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan terlapor, mulai dari surat, pesan singkat WhatsApp, sambungan telepon. "Kemungkinan diberikan ruang lagi, tapi ini kan tidak mendapat (respons) yang baik," katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan memfasilitasi memediasi IDI dengan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.

Budi mengatakan, Kemenkes telah memanggil Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan IDI. "Jadi saya memanggil semua, sudah bertemu dengan KKI dengan IDI, sudah ketemu dengan Kemenkes," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).*

Baca juga: MKEK: Pemberhentian Terawan dari IDI bukanlah proses singkat

Baca juga: MKEK beri IDI waktu 28 hari untuk berhentikan Terawan dari organisasi

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022