Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (1/4), mulai dari Satgas BLBI menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp19 triliun hingga Kejagung menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

Mahfud sebut Satgas BLBI sita aset lebih dari Rp19 triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp19 triliun.

"Sampai saat ini Satgas BLBI sudah menyita aset tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi. Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (1/4).

Selengkapnya baca di sini.

KPK: Negara anggota dukung empat isu prioritas G20 ACWG

Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Hadiyana mengatakan negara anggota G20 mendukung empat isu prioritas yang diusung KPK dalam pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

Pada pertemuan G20 ACWG putaran pertama yang berlangsung pada 28-31 Maret 2022, para delegasi negara anggota menyampaikan dukungannya terhadap empat isu prioritas yang diusung oleh Presidensi Indonesia.

Selengkapnya baca di sini.

Lord Adi serahkan uang pemberian Indra Kenz ke Penyidik Bareskrim

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menerima penyerahan uang senilai Rp50 juta dari Suhaidi Jamaah alias Lord Adi terkait dengan dugaan tindak pidanan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Lord Adi mengembalikan uang tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Selengkapnya baca di sini.

Kejagung setorkan uang pengganti korupsi IM2 sebesar Rp253 miliar

Kejaksaan Agung RI menyetorkan uang senilai Rp253 miliar sebagai penyelamatan kerugian negara dari terpidana Indar Atmanto dalam perkara korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz secara melawan hukum pada PT Indosat Mega Media (IM2).

Selengkapnya baca di sini.

Kejagung tetapkan 1 tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai

Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, tahun 2014.

“Telah ditetapkan satu orang tersangka, yaitu IS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (1/4).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2022