Saya berharap dengan keluarnya sertifikat tanah Politeknik AUP dapat meningkatkan kualitas belajar-mengajar
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima sertifikat atas tanah Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP), salah satu satuan pendidikan di bawah naungan Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya berharap dengan keluarnya sertifikat tanah Politeknik AUP dapat meningkatkan kualitas belajar-mengajar, dengan sudah bersertifikat tunjukkan semangatnya, dan saya berharap sekali taruna-taruni di sini bertambah semangat," kata Sekjen KKP Antam Novambar dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono kepada Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, di Politeknik AUP, Jakarta Selatan pada1 April 2022.

Terkait tanah kampus Politeknik AUP ini, KKP telah beberapa kali digugat dan semuanya ditolak pengadilan. Pada 22 November 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima eksepsi yang KKP sampaikan bersama pihak kementerian lain yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Keuangan.

Atas putusan tersebut, KKP bersama kementerian lain yang menjadi tergugat, berhasil menyelamatkan aset negara yang berpotensi hilang apabila gugatan dikabulkan pengadilan.

Ia mengutarakan harapannya dengan keluarnya sertifikat tersebut dapat meningkatkan kualitas belajar-mengajar serta memberikan tambahan semangat kepada seluruh pengajar, staf dan taruna-taruni yang sedang menimba ilmu di kampus Politeknik AUP.

Ia berpesan agar sertifikasi ini dapat diikuti dengan pemeliharaan dan pengelolaan Politeknik AUP sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terima kasih kepada jajaran BPN yang telah melegalkan dan membantu KKP serta kepada tim KKP yang telah bahu-membahu bersama-sama sehingga sertifikat hari ini bisa kita terima," ujar Antam.

Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta mengatakan, Politeknik AUP berdiri sejak tahun 1962 dan setelah perjalanan panjang selama 60 tahun hingga 2022 akhirnya tanah Politeknik AUP ini memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Dengan demikian, ujar Nyoman Radiarta, artinya tanah Politeknik AUP ini sudah memenuhi tiga asas tertib pengelolaan BMN, yaitu tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Menurut Nyoman, tanah Politeknik AUP ini memiliki luas 6,5 hektare dengan nilai perolehan sebesar Rp596,6 miliar. Dengan terbitnya sertifikat tanah ini maka KKP telah mengamankan aset negara atau BMN senilai Rp596,6 miliar.

Sementara itu Direktur Politeknik AUP Muhammad Hery Riyadi Alauddin mengatakan, pihaknya saat ini menjalankan visi dan misi menuju World Class Fisheries Vocational University, dengan citra sebagai Kampus Industri dan Bisnis Perikanan.

"Saat ini sebanyak 1.468 taruna sedang menempuh pendidikan di Politeknik AUP jenjang Diploma IV Terapan, pada lima Program Studi, Teknologi Penangkapan Ikan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Perairan, dan Penyuluhan Perikanan. Dari total tersebut di atas, sebanyak 60 persen merupakan putra-putri pelaku utama kelautan dan perikanan yang tidak mampu dari sisi ekonomi, yaitu nelayan, pembudidaya, pengolah ikan, dan petambak garam," jelasnya.

Baca juga: KKP menangkan gugatan atas tanah Politeknik AUP di Jakarta Selatan
Baca juga: Anggota DPR: Lembaga pendidikan vokasi perikanan harus di bawah KKP
Baca juga: KKP perbanyak anak pelaku utama kelautan-perikanan dalam Politeknik KP

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022