Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang penyalur pekerja migran Indonesia ilegal di Jalan Sudirman, Kelurahan Gading, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Tersangka yang diringkus petugas itu yakni SN (39) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio, dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Baca juga: Menaker: Indonesia siap terapkan penempatan PMI satu kanal ke Malaysia

Ia menyebutkan, tersangka ditangkap sekitar pukul 22.35 WIB Kamis (31/3), di rumahnya di Jalan Sudirman, Tanjungbalai, dan disita dua unit handphone merk Nokia

Tersangka diciduk setelah penyelundupan 75 pekerja migran ilegal --28 perempuan dan 47 laki-laki-- yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal nelayan sekitar pukul 03.00 WIB Senin (28/2) di suatu rumah di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

Baca juga: Astakira minta DPR bantu ungkap kasus pekerja migran meninggal

"Ke-75 PMI yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjungbalai dan telah diserahkan ke BP2MI Medan," ucapnya.

Ia mengatakan, polisi mengembangkan penyelidikan dari keterangan pekerja migran itu dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tanjungbalai.

Baca juga: Penempatan PMI sektor domestik di Malaysia gunakan sistem satu kanal

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022