Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Yahdil Harahap meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk menindak bawahannya yang diduga melakukan pertemuan ilegal dengan tersangka kasus korupsi.

Hal itu dikatakan oleh  Yahdil, terkait adanya pertemuan illegal antara anggota Komisi II DPR RI yang juga mantan walikota Bukittingi, Djufri yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pembelian tanah untuk lahan kantor wali kota dan DPRD Kota Bukittinggi tahun 2009 senilai Rp1,7 miliar.

"Tentu yang bertanggung jawab adalah Kajati Sumbar, Abdul Hamid sendiri. Kenapa seorang tahanan bisa bebas keluar masuk rumah tahanan. Jadi Kajatinya, jaksa penuntut umum yang bertemu dan makan siang dengan Djufri harus ditindak. Kejaksaan Agung harus memberikan sanksi kepada mereka,” kata Yahdil di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyatakan, apa yang dilakukan oleh Djufri adalah preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Abdul Hamid, untuk diperiksa.

"Saya minta agar Jamwas segera memanggil, memeriksa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pertemuan seperti Jaksa Penuntut Umum Zulkifli yang pernah menjadi menuntut Djufri, Kasi Penuntutan Kejati Sumbar dan Humas Kejati Sumbar, Ichwan Rasudi," kata Bambang.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Nudirman Munir, mengatakan peristiwa "makan siang" antara seorang terdakwa dengan jaksa, apalagi terdakwa sedang ditahan merupakan suatu pelanggaran perundang-undangan.

Karena itu tegas Nudirman, jaksa yang terlibat makan siang bersama Djufri itu harus ditindak tegas.

"Saya akan pertanyakan kepada Jaksa Agung saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI," janji Nudirman,

Nudirman menambahkan,  Kepala Lapas Muaro Padang juga harus ditindak karena membiarkan Djufri meninggalkan Lapas.

"Baik jaksa maupun Kepala LP Muaro Padang harus ditindak," tegas Nudirman Munir.

Mantan Walikota Bukittinggi Djufri dan dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ideal dan Zulkifli, makan siang semeja di Rumah Makan Lamun Ombak, Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Mereka kepergok rombongan wartawan yang akan meliput kunjungan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Djufri adalah terdakwa kasus korupsi dalam pembelian tahan untuk lahan kantor wali kota dan DPRD Kota Bukittinggi tahun 2009 senilai Rp1,7 miliar.

Oleh jaksa, anggota Komisi II DPR RI itu diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Ideal dan Zulkufli berdalih, menemani Djufri berobat ke Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang. Djufri meminta izin memeriksa kesehatannya, yaitu penyempitan pembuluh darah di sekitar pinggang dan paha. Karena pemeriksaan sore hari, kata Ideal, Djufri dan mereka memilih makan siang dulu. Keluarnya Djufri dari tahanan atas izin dari majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.

Anehnya, kalau ada izin dari pengadilan tindak pidana korupsi, yang menemani Djufri mestinya jaksa pengawal dan polisi atau petugas lembaga pemasyarakatan, bukan jaksa penuntut umum. Kali ini pun dua jaksa itu tidak ditemani petugas lembaga pemasyarakatan Muara Padang dan aparat kepolisian. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011