Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuka lapak dagang camilan di wilayah Karang Bagu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Selasa, mengungkapkan, IRT yang ditangkap pada Senin malam (4/4) itu berinisial Y (37).
"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," kata dia.

Baca juga: Ibu rumah tangga jual sabu ditangkap polisi di Pulogadung

Meskipun barang bukti sabu yang disita kepolisian tidak berjumlah banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram. Namun dia memastikan Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian. "Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," ujarnya.

Baca juga: Polresta Pontianak menangkap suami istri jual sabu-sabu dan ekstasi

Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu dan telepon genggam milik Y. Perihal asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan. "Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di HP (handphone)," ucap dia.

Lebih lanjut dengan barang bukti penangkapan tersebut, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka.

Baca juga: Polres Tanjungpinang tangkap suami istri diduga menjual sabu-sabu

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022