Mukomuko (ANTARA) -
Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat patroli di dua hutan negara di daerah ini menemukan barang bukti kayu ilegal di dua hutan itu.

"Barang bukti kayu yang ditemukan dalam hutan negara di daerah ini merupakan hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata salah seorang pejabat KPHP Kabupaten Mukomuko, Weli Sulastri, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Baca juga: Polhut NTB mengungkap modus penyelundupan kayu diduga hasil perambahan

Menurut dia yang juga ketua tim patroli mengatakan barang bukti kayu ilegal tersebut di temukan di dua lokasi dalam dua kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjuto.
 
Ia mengatakan, petugas yang melakukan patroli pengamanan hutan negara di daerah ini menemukan kayu ilegal sebanyak 5,8 meter kubik dari HP Air Rami di daerah ini. Kemudian dari hasil konsultasi dan negosiasi dengan aparat kepolisian resor setempat yang melakukan pengamanan di PT Daria Darma Pratama (DDP) dan pertimbangan sulitnya membawa kayu keluar dari hutan sehingga kayu dimusnahkan dengan cara dicincang.

Baca juga: Massa bersenjata hadang polisi yang akan tangkap pembalak liar
 
Selanjutnya petugas menemukan kayu ilegal sebanyak 26 batang di wilayah Sungai Bahan dan Sangkil yang berada dalam HPT Air Manjunto di wilayah Kecaamatan V Koto.
 
Kemudian, katanya, petugas KPHP bersama dengan personel Polsek V Koto memusnahkan kayu ilegal sebanyak puluhan batang itu dengan cara dicincang.
 
Ia mengatakan, petugas KPHP sudah mengetahui salah satu orang yang menjadi cukong kayu ilegal di HP Air Rami, namun petugas tidak dapat bertemu dengan cukong atau orang yang memberikan modal untuk melakukan pembalakan liar.

Baca juga: Walhi: hentikan perambahan hutan Seulawah
 
"Kita hanya berteman dengan beberapa orang pekerja di lokasi tersebut, tetapi kami sudah mendapatkan informasi terkait identitas orang yang memerintahkan pekerja melakukan pembalakan liar kayu dalam HP Air Rami," ujarnya pula.
 
Sementara itu, dalam kegiatan pengamanan hutan di daerah ini, petugas KPHP selain menyosialisasikan aturan yang mengatur tentang larangan melakukan perambahan dan mendata orang-orang yang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022