Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah serta meningkatkan keswadayaan masyarakat berdasarkan kemampuan. ...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV menggandeng BPD Bank 9 Jambi sebagai mitra kerja dalam penyaluran dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Jambi.

"Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah serta meningkatkan keswadayaan masyarakat berdasarkan kemampuan. Program BSPS menyasar rumah tidak layak huni di seluruh wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ke depan, Bank 9 Jambi akan menyalurkan dana senilai Rp26 miliar untuk mendukung bedah rumah sebanyak 1.300 unit yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2022.

Baca juga: Kementerian PUPR bangun rumah susun untuk calon guru di Semarang

Iwan Suprijanto menerangkan, prinsip Program BSPS adalah masyarakat sebagai pelaku pembangunan, ada pendampingan oleh fasilitator, mendorong gotong royong dan berkelanjutan, serta hasilnya adalah rumah layak huni, bantuan sebagai pengungkit keswadayaan, tepat sasaran, prosedur, waktu dan penggunaan.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera IV Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Tambat Yulis mengungkapkan, pada Program BSPS tahun 2022 ini, pihaknya kembali menggandeng Bank 9 Jambi untuk menyalurkan dana Program BSPS di Jambi.

Menurut Tambat Yulis, pihaknya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank 9 Jambi sebagai bank penyalur dana kegiatan BSPS pada Selasa (15/3).

Penandatanganan kerja sama telah dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon dengan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi.

Penyaluran Program BSPS di Jambi dilaksanakan di Kabupaten Batanghari (180 unit), Kabupaten Bungo (123 unit), Kabupaten Kerinci (30 unit), Kabupaten Merangin (35 unit), Kabupaten Muaro Jambi (265 unit), Kabupetan Sarolangun (45 unit), Kabupaten Tanjab Barat (259 unit), Kabupaten Tanjab Timur (148 unit), Kabupaten Tebo (176 unit), dan Kota Jambi (39 unit).

Setiap penerima bantuan Program BSPS akan menerima bantuan senilai Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumahnya. Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan Rp17,5 juta dan sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Baca juga: PUPR dorong pembangunan hunian vertikal berkonsep TOD bagi millenial

Syarat penerima bantuan dana Program BSPS yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga yakni penghuni yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.

Selanjutnya memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah. Alas hak yang sah merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.

Penerima bantuan juga memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Daerah Provinsi (UMP), sedangkan penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan keluarga. Dalam hal di suatu daerah telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi dari UMP, dapat digunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022