belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menerima permohonan izin terkait aksi unjuk rasa STM Bergerak pada 11 April 2022 di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengingatkan bahwa setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi.

Prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka pihak kepolisian bisa membubarkan aksi demo tersebut.

Baca juga: Stafsus Mensesneg persilakan mahasiswa gelar aksi demonstrasi

"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," ujarnya.

Lebih lanjut Zulpan juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi terkait seruan demonstrasi yang tidak jelas asal-usulnya dan lebih fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

"Terkait dengan adanya 'flyer-flyer' di media sosial saat ini yang kita temui yaitu ajakan kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Polisi tutup sementara jalan di Patung Kuda terkait aksi mahasiswa

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022