...meskipun kepala unit BRI Tanjung Leidong itu mengetahui surat jaminan nasabah fiktif, namun terdakwa menyetujui permohonan kredit para nasabah tersebut....
Medan (ANTARA News) - Mantan Kepala Unit BRI Tanjung Leidong, Sumatera Utara, Fandris, dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jumat, atas dakwaan tindak korupsi pada penyaluran kredit umum pedesaan senilai Rp2,7 miliar pada 2009.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, Boy Panali, dalam tuntutannya, mengatakan, terdakwa juga membayar uang pengganti senilai Rp1,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara, dan membayar denda Rp100 juta atau subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Fadris juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah tidak membantu program pemerintah dalam pemberantas kasus korupsi.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan di persidangan.


Dakwaan

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan, Fandris bersama Feri Irawan selaku mantri di BRI Tanjung Leidong, pada 2009 memproses permohonan Kredit Umum Pedesaan milik ratusan nasabah dengan surat jaminan fiktif, beberapa di antaranya atas nama Zainal dan Nurbati sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar.

Bahkan, kata JPU, meskipun kepala unit BRI Tanjung Leidong itu mengetahui surat jaminan nasabah fiktif, namun terdakwa menyetujui permohonan kredit para nasabah tersebut.

Fandris juga melanggar prosedur baku perusahaan yang mengakibatkan dana nasabah Bank BRI mengalami kerugian. Hasil pemeriksaan tim BRI Tanjung Balai menemukan dana nasabah yang digunakan sebesar Rp 117 juta lebih atas nama Bindu Siagian Rp50 juta, Hasren Rp 25 juta, Jefri Marbun sebesar Rp 3,7 juta, Zulkifli Rp 5,4 juta, Boiman Rp 3 juta dan Darwin Marpaung Rp 30 juta.

Selain itu, juga ditemukan 66 dibitur topengan yaitu nama dan penerima kredit Kupedes yang berbeda dan juga ditemuka 15 orang dibitur yang pemberian kreditnya melampaui wewenang PDWK Kepala Unit yang dilakukan Fandris yang keseluruhannya mencapai Rp 2 miliar lebih.

Sidang kasus korupsi yang dimpimpin Majelis Hakim diketuai Pastra J Zeraluo dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan putusan. (ANT)


















Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011