Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI memastikan akan memanggil Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait transaksi pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) menyusul dugaan bahwa transaksi itu menggunakan dana APBN.

"Pendapat BPK atas hasil audit pembelian saham Newmont itu menyebutkan bahwa ada pelanggaran. Untuk itu, kami akan menjadwalkan pemanggilan Menkeu dalam waktu secepatnya," ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Harry Azhar menyebutkan, ada dua poin dalam opini akuntan independen negara itu yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah.

"BPK menyatakan bahwa untuk kepentingan investasi yang menggunakan anggaran negara. Perlu aturan pemerintah tersendiri. Sama seperti PMN (Penyertaan Modal Negara) yang dikucurkan bagi perusahaan BUMN, itu semua perlu aturan khusus," ujarnya.

Kedua, katanya, dalam kebijakan investasi ini Pemerintah harusnya mengajukan permohonan persetujuan dari legislator.

"Harus ada persetujuan dari DPR karena sumber dana pembelian saham itu berasal dari dana APBN. Sedangkan selama ini Menkeu tidak pernah meminta restu dari DPR," katanya.

Dikatakannya, dengan adanya pendapat BPK itu, tidak ada alasan lagi bagi Menkeu Agus Martowardojo untuk melanjutkan transaksi saham Newmont.

"Audit BPK itu mewajibkan transaksi saham Newmont itu batal demi hukum. Kecuali jika nanti Menkeu Agus Martowardojo bersedia mengajukan proposal baru guna meminta persetujuan DPR," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Di sisi lain, mantan Dirjen Minerbapabum Kementerian ESDM, Simon F. Sembiring menyatakan, opini BPK atas transaksi sisa saham Newmont patut didukung. "Kita sokong saja opini BPK itu. DPR patut menindaklanjuti pendapat auditor independen tersebut," kata Simon.

Simon juga mengingatkan soal transaksi saham PT NNT sebesar 2,2 persen dari pemilik lamanya, PT Pukuafu Indah kepada PT Masbaga Investama karena pengambilalihan saham itu ditengarai hanya akal-akalan Newmont Mining Corporation, holding Newmont di Amerika Serikat, untuk tetap menjadi pemilik mayoritas perusahaan tambang itu.

"DPR jangan melupakan soal pengambilalihan saham Newmont yang 2,2 persen itu," katanya.

BPK telah menyerahkan laporan hasil audit atas transaksi saham Newmont pada Jumat (21/10). BPK menemukan adanya penggunaan dana APBN dalam transaksi sisa saham divestasi tersebut. Dengan demikian, rencana divestasi saham perusahaan tambang milik Amerika Serikat itu harus dibatalkan.

Anggota Komisi XI DPR lainnya, Nusron Wahid menilai, keputusan Menkeu Agus Martowardojo membeli saham Newmont telah menyalahi UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 24 ayat (2) dan (7) tentang pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah.

Selain itu, pembelian itu melanggar UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 45 ayat (2), Pasal 68 ayat (2), serta Pasal 69 ayat (2) dan (3) yang mengatur tentang pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara jual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.

(E008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011