Pembenaran melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dibenarkan.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Aqqidatul Izza Zain mendorong Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) untuk segera memastikan tahapan pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

"Segera pastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022," kata Aqqidatul Izza Zain melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, kata dia, juga mendorong penyelenggara pemilu, DPR, dan Pemerintah menginisiasi forum rapat dengar pendapat (RDP). Adapun tujuannya memastikan segala persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan sebelum reses DPR RI mulai 15 April 2024.

Ia menyebutkan beberapa waktu terakhir muncul isu atau wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024. Kedua hal tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi 1998.

"Pembenaran melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945  tidak dapat dibenarkan," kata dia.

Menurut dia, perubahan konstitusi harusnya dalam rangka pembatasan kekuasaan negara dan menguatkan perlindungan hak asasi manusia. Di luar dua argumentasi tersebut, perubahan konstitusi tidak layak dilakukan.

Sejatinya, lanjut dia, Presiden Jokowi secara tegas telah mengatakan kepada para pembantunya untuk berhenti membangun opini perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024.

Hal tersebut dinilai menjadi satu momentum agar para pencetus/pendukung penundaan dan perpanjangan masa jabatan presiden, terutama para menteri, patuh pada pernyataan presiden.

Terakhir, Aqqidatul Izza berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyuarakan soal penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca juga: Sekjen PDIP ingatkan demo 11 April jangan sampai "salah alamat"

Baca juga: Menkominfo: Presiden minta tidak ada lagi pembicaraan penundaan pemilu

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022