Mulai hari ini, negara kembali menghadirkan SWR003 yang diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin menjadikan investasinya sebagai instrumen bernilai lebih dari sebuah kebaikan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membuka masa penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kepada investor individu yaitu Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 dengan kupon 5,05 persen dalam rangka membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

"Mulai hari ini, negara kembali menghadirkan SWR003 yang diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin menjadikan investasinya sebagai instrumen bernilai lebih dari sebuah kebaikan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman dalam Pembukaan Masa Penawaran SWR003 di Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan terdapat setidaknya tiga manfaat dalam berinvestasi di SWR003 yakni menjadi instrumen kebaikan untuk diri sendiri di hari ini maupun masa yang akan datang, manfaat untuk Mahkum Alaih atau penerima yang disalurkan melalui para Nazhir, dan turut serta membantu negara dalam membangun infrastruktur.

Adapun SWR003 ditawarkan dengan jenis akad wakalah, tanpa warkat, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama dua tahun yang akan diterbitkan pada 13 Juli 2022 sampai 10 Juli 2024.

Baca juga: Pemerintah terbitkan sukuk wakaf untuk pengembangan investasi sosial

Sukuk Wakaf Ritel ini bisa dipesan mulai dari Rp1 juta hingga jumlah yang tak terbatas sampai batas akhir penawaran pada 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB .

Imbalan yang diberikan sebesar 5,05 persen bersifat tetap akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang dikelola oleh Nazhir, di mana tanggal pembayaran kupon pertama yakni 10 Agustus 2022 dan selanjutnya akan dibayarkan setiap tanggal 10 per bulannya.

Luky menyebutkan investor lama maupun investor baru dapat memesan sukuk ritel secara luring maupun daring melalui enam mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Keenam mitra distribusi tersebut yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank CIMB Niaga (Unit Usaha Syariah – PT Bank CIMB Niaga), dan PT Bank Permata (Unit Usaha Syariah – PT Bank Permata).

Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 dikelola berdasarkan prinsip syariah, serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Sri Mulyani: Wakaf produktif permudah masyarakat investasi dan beramal

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022