Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada dunia usaha untuk segera menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar kepada karyawannya.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan imbauan itu dikeluarkan setelah pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya Lebaran," ujarnya.

Berbicara dalam rapat koordinasi virtual dengan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi se-Indonesia pada hari ini, Anwar mengatakan melalui dinas ketenagakerjaan agar diimbau perusahaan untuk segera membayarkan THR. Selain itu, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja.

Dia berharap agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR 2022 dapat berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan adalah adanya Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja serta pemberi kerja.

Posko itu juga akan menjadi wadah bagi siapa saja yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait pelaksanaan THR tahun ini.

Selain secara virtual, Kemnaker juga melayani pengaduan dan konsultasi secara tatap muka.

Anwar berharap dengan kehadiran Posko THR itu dapat menjadi bagian penting dalam menyukseskan pelaksanaan pemberian THR serta segala aduan dan konsultasi bisa direspons sebaik-baiknya.

"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kami dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Anwar.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022