Jakarta (ANTARA News) - Negosiasi kasus antara lawyer dengan KPK akan terjadi bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Waki Ketua DPR RI, Pramono Anung, lawyer akan berusaha sekuat tenaga untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum dengan membujuk penyidik KPK untuk mengeluarkan SP3 dengan berbagai alasan.

"KPK adalah lembaga ekstra ordinari. Kalau ada SP3 maka membuat KPK tak beda dengan Kepolisian dan Kejagung. Yang pasti dan membuka peluang terjadinya negosiasi yang dilakukan oleh lawyer yang akan berusaha membebaskan kliennya," kata Pramono Anung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Pramono, adanya keinginan dari beberapa pihak agar ke depan KPK bisa memberikan SP3 adalah bentuk kekuatiran dari pihak-pihak tersebut.

"Ini kekhawatiran saja karena takut akan disidik oleh KPK," kata dia.

Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, partainya menolak usulan pemberian kewenangan bagi KPK untuk mengeluarkan SP3.

Partai Demokrat khawatir, pemberian SP3 berpotensi disalahgunakan.

"Justru, tidak ada SP3 ini mencegah potensi adanya tawar menawar kasus," kata Didi.

Ditambahkan, tak adanya SP3 tersebut, kata Didi, membuat KPK menangani perkara secara cermat. Setiap penyelidikan dan penyidikan, KPK dituntut benar-benar memiliki bukti dan fakta hukum yang kuat. Dengan demikian, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi tak akan menjatuhkan vonis bebas kepada perkara yang dilimpahkan KPK.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan adanya SP3 yang dikeluarkan oleh KPK melalui revisi UU Nomor 30/2002  tentang KPK.(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011