Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2022 meloloskan 64 orang ke tahap wawancara.

Ketua Tim Pansel Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin, mengatakan sebanyak 64 orang tersebut merupakan calon pengisi formasi 11 jabatan di KPK.

"Jadi, seluruh peserta sebanyak 64 peserta. Kan ada 10 jabatan, masing-masing enam, jadi total 60; dan satu jabatan masing-masing empat. Jadi, totalnya ada 64. Jadi, seluruh 64 peserta ini mengikuti tes tahapan berikutnya," kata Dwi Wahyu Atmaji saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Tahapan seleksi berikutnya dijadwalkan pada Rabu (13/4) di Gedung KPK, Jakarta, dengan agenda tes wawancara.

"Jadi, tes tahapan berikutnya yaitu wawancara. Kami akan selenggarakan mulai hari Rabu bertempat di KPK. Ini tiap-tiap jabatan berbeda-beda, karena paling banyak itu adalah kelompok dari tiga itu ada beberapa peserta, sehingga pelaksanaannya akan berlangsung sampai dengan hari Senin (18/4) minggu depan," jelasnya.

Sebelumnya, peserta calon pejabat KPK itu lolos dalam tahap kompetensi manajerial dan sosial kultural.

"Kami telah melaksanakan beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah seleksi administrasi, sudah diumumkan; yang kedua, tahapan penyusunan makalah, sudah diumumkan; dan mereka yang lulus penyusunan makalah mengikuti seleksi asesmen melalui assessment center di BKN," tambahnya.

Baca juga: KPK umumkan 64 calon pejabat lolos ke tahap asesmen

Sebanyak 64 peserta seleksi tersebut tidak ada yang mendapatkan kategori kurang memenuhi syarat dalam tahap kompetensi manajerial dan sosial kultural.

"Nah, hasil yang dicapai oleh para peserta seleksi, kami sampaikan bahwa seluruh peserta seleksi tidak ada yang mendapatkan kategori kurang memenuhi syarat," katanya.

Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2019, kategori hasil asesmen terdiri atas tiga kategori, yakni memenuhi syarat (MS), masih memenuhi syarat (MMS), dan kurang memenuhi syarat (KMS).

"Dengan rentang nilai mereka yang memenuhi syarat itu adalah nilainya lebih besar atau sama dengan 80 persen, kemudian masih memenuhi syarat itu rentang nilainya lebih besar atau sama dengan 68 sampai di bawah 80 atau sampai 79 koma sekian. Ketiga, kurang memenuhi syarat itu bila lebih kecil dari 68 persen," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyelenggarakan seleksi terbuka untuk formasi 11 jabatan, yaitu dua pimpinan tinggi madya dan sembilan pimpinan tinggi pratama, dalam rangka memperkuat manajemen sumber daya manusia (SDM) guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Untuk posisi jabatan pimpinan madya terdiri atas posisi di Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Selanjutnya, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, ada posisi sebagai Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi.

Kemudian, ada pula formasi sebagai Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Baca juga: Pansel minta masyarakat beri masukan rekam jejak calon pejabat KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022