Kami baru saja menangkap satu kapal nelayan KM Bunga Seroja pengguna pukat trawl berasal dari Aceh Timur.
Banda Aceh (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh menangkap satu kapal nelayan pengguna pukat trawl (harimau) asal Aceh Timur dan sudah berisi sekitar 1,3 ton ikan.

"Kami baru saja menangkap satu kapal nelayan KM Bunga Seroja pengguna pukat trawl berasal dari Aceh Timur," kata Sub Koordinator Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Lampulo Herno Adianto di Banda Aceh, Senin.

Selain kapal, kata Herno, pihaknya juga mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) termasuk nakhodanya, saat ini kapal tersebut masih disita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini posisinya sedang dilakukan pemeriksaan, dan kami juga lakukan pengukuran ulang terhadap kapal itu karena dicurigai ada yang tidak sesuai ukurannya," ujarnya.

Baca juga: KKP bangun 2 kapal pengawas canggih, perkuat berantas pencurian ikan

Herno menyampaikan, saat ditangkap pada Kamis (7/4) lalu, mereka menemukan ikan seberat 1,3 ton hasil tangkapan menggunakan pukat harimau tersebut. Kasus ini menjadi yang keempat sejak 2021 dari kapal nelayan Aceh Timur.

Penangkapan tersebut karena melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 7 tahun 2010 tentang Perikanan serta beberapa ketentuan nasional lainnya.

Sementara itu, Kepala PSDKP Lampulo
Akhmadon menjelaskan bahwa alat tangkap trawl tersebut sifatnya sangat aktif, namun dilarang karena dapat merusak dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Penegakan ini kami juga bekerja sama dalam penertiban, dan ini juga hasil dari sebuah laporan masyarakat nelayan," katanya.

Ia menegaskan bahwa PSDKP Lampulo tidak akan pernah berkompromi dengan kegiatan yang dapat merusak lingkungan, apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang.

"Kami selalu melakukan pengawasan, dan saya pikir kewajiban kami melaksanakan ini sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Akhmadon.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022