Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin.

"Ada 13 saksi dijadwalkan, namun yang bisa hadir hanya lima orang," kata JPU Abdul Salam Ntani.

Kelima saksi itu adalah Bambang Budiyono, Andri Noor Ahmad Saputra, Irfan Rusdi Triatno, Yuniarto, dan Lukito.

JPU mencecar para saksi atas keterkaitan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Bambang Budiyono, selaku adik kandung terdakwa, dicecar terkait pendirian perusahaan PT Borneo Mandiri Prima Energi yang dikendalikan terdakwa. Sementara Irfan Rusdi, selaku anak kandung terdakwa, mengaku sebagai direktur pada perusahaan di atas kertas namun tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya.

Sementara itu, di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah sempat mempertanyakan ketidakhadiran saksi, seperti yang diminta kuasa hukum terdakwa, yaitu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Baca juga: Ketum HIPMI bantah terlibat kasus korupsi izin usaha pertambangan

Mardani berhalangan hadir karena menghadiri audiensi pengurus Himpunan Pengusaha Muda Seluruh Indonesia (Hipmi) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin. JPU juga menyampaikan ke majelis hakim terkait kemungkinan keterangan Mardani pada berita acara pemeriksaan saksi dapat dibacakan di muka persidangan.

Namun, Majelis Hakim tetap berkeinginan JPU dapat menghadirkan Mardani, baik secara langsung maupun daring melalui video conference.

Kuasa hukum terdakwa Lucky Omega Hassan juga menginginkan Mardani hadir secara langsung untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan karena merupakan saksi fakta.

"Kami menolak (melalui) video conference. Dia (Mardani) harus hadir sama dengan saksi fakta lainnya," kata Lucky.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari mantan Dirut PT PCN alm. Henry Soetio terkait pengalihan IUP.

Dwijono didakwa Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Korupsi Dinas ESDM Tanah Bumbu terkait izin tambang batubara
Baca juga: Kejagung menyidik dugaan korupsi Dinas ESDM Tanah Bumbu

Pewarta: Firman
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022