Bandung (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, surat Menseskab Sudi Silalahi kepada Menlu mengenai rencana renovasi gedung KBRI Seoul sifatnya informasi dan berupa surat pengantar saja bukan keputusan. "Saya melihatnya itu bersifat informasi. Itu lebih mengantarkan permohonan, itu biasa mengantarkan permohonan, itu sifatnya informatif, bukan keputusan. Itu yang saya pahami," kata Wapres Jusuf Kalla seusai sholat jumat di kediaman Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Bandung. Menurut Wapres ia sendiri tidak mengetahui dengan rinci mengenai masalah tersebut. Sebelumnya ramai pemberitaan soal surat Menseskab Sudi Silalahi kepada Menlu mengenai rencana renovasi gedung KBRI Seoul - Korsel. Dalam surat yang dikirimkan dua kali yakni 21 Januari 2005 dan 20 Februari 2005 tersebut Menseskab meminta Menlu untuk menerima presentasi dari PT Sun Hoo Engiinering. Dalam kedua surat tersebut Menseskab juga dengan jelas mengatakan bahwa pada prinsipnya Presiden Yudhoyono tidak keberatan dengan renovasi KBRI Seoul tersebut. "Karena sifatnya informasi makanya Menlu tak menanggapi. Toh sudah setahun tidak ditanggapi kan," kata Wapres. Ketika ditanyakan apakah dengan kasus ini perlu adanya pengaturan yang jelas soal tugas dan kewenangan menteri, Wapres mengatakan bahwa hal itu sudah ada. Dalam Keppres tentang tugas-tugas menteri dan pejabat terkait, kata Wapres Jusuf Kalla, telah jelas dan rinci diatur. Namun apakah adanya surat Menseskab Sudi Silalahi kepada Menlu tersebut berarti menyalahi aturan, menurut Wapres tidak sejauh itu. Sebelumnya Dubes RI Jacob Tobing mengaku tidak ada renovasi di KBRI Seoul. Ia sendiri tidak tahu soal adanya surat Menseskab ke Menlu soal rencana renovasi tersebut. Namun Dubes Jacob Tobing mengakui bahwa KBRI Seoul mengajukan usulan soal renovasi KBRI tersebut, tetapi itu diusulkan baru-baru ini jauh setelah tanggal surat Menseskab tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006