Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan seseorang dapat dikatakan kehilangan atau melepaskan kewarganegaraan maka terlebih dahulu harus ada permohonan.

"Orang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan maka harus ada permohonan dulu," kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI Baroto pada diskusi dengan tema kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Baroto menjelaskan jika seseorang tidak mengajukan pencabutan atau pelepasan status kewarganegaraan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, maka tidak ada data yang terekam atau tercatat di Ditjen AHU.

"Jadi intinya kalau tidak ada permohonan, maka tidak ada data di Kemenkumham bahwa yang bersangkutan sudah hilang kewarganegaraan atau tidak," ujar dia.

Baca juga: Dirjen AHU Kemenkumham minta Airbus penuhi kompensasi DPA

Baca juga: Dirjen AHU: berantas kejahatan transnasional perlu komitmen bersama


Namun, apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan, maka Ditjen AHU akan memroses administrasi untuk melepas kewarganegaraannya.

Setelah itu, Ditjen AHU Kemenkumham akan mengumumkan status yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan melalui surat keputusan menteri.

Di satu sisi, Baroto mengakui Kemenkumham tidak bisa mendeteksi kasus orang-orang yang memiliki dua paspor, namun tidak melaporkannya ke negara.

Dalam paparannya, ia menyampaikan sejumlah poin yang mengakibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

Kedua, tidak menolak dan melepaskan kewarganegaraan lain, dinyatakan kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun serta sudah kawin dan tinggal di luar negeri.

Selanjutnya masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan mengucapkan sumpah atau janji setia pada negara lain.

Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara, memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya dan masih berlaku.

Terakhir, seorang WNI kehilangan warga negara karena bertempat tinggal di luar negeri selama lima tahun secara terus menerus dan bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah serta sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap jadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun berakhir.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022