Jakarta (ANTARA) - Pada Tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI kembali akan kembali menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) yang telah digelar sejak 2006, dan mulai 2012 diselenggarakan setiap dua tahun sekali.

Baca juga: Startup asuhan Kemenperin sabet penghargaan internasional di Jerman

Penghargaan RINTEK hadir sebagai apresiasi Pemerintah kepada industri yang telah secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnisnya, demikian keterangan tertulis Kementerian Perindustrian pada Selasa.

Hingga tahun 2021 lalu, Penghargaan RINTEK telah diberikan kepada 64 perusahaan atas 89 rintisan teknologi yang dihasilkan. Dengan melibatkan juri yang kompeten di bidang teknologi industri, penghargaan RINTEK telah menelurkan para perusahaan industri penghasil inovasi terbaik pada setiap periodenya.

Adapun tujuan diselenggarakannya Penghargaan Rintisan Teknologi Industri adalah untuk, pertama memberikan apresiasi terhadap perusahaan industri manufaktur maupun jasa industri yang mempunyai prestasi yang luar biasa dalam menghasilkan teknologi di bidang industri.

Kedua, mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan dalam rangka mendorong kemandirian industri nasional.

Ketiga, memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penciptaan teknologi industri yang bernilai tinggi.

Atas penghargaan tersebut, manfaat yang akan diterima oleh perusahaan penerima Penghargaan RINTEK 2022 antara lain; mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi; meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan; dan pada akhirnya penghargaan ini akan memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan.

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti seleksi penerima Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Tahun 2022 Kementerian Perindustrian dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2022.

Periode pendaftaran dibuka mulai pada 11 April hingga 31 Mei 2022.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penghargaan Rintisan Teknologi Industri, Kementerian Perindustrian, melalui email: pusat-optikji@kemenperin.go.id atau melalui 0858-1420-1565.

Adapun ketentuan kandidat peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan pada Penghargaan RINTEK Tahun 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Perusahaan industri manufaktur atau jasa industri yang berkedudukan dan berbadan hukum Indonesia;
- Teknologi yang diusulkan merupakan hasil riset perusahaan peserta berupa prototipe atau yang telah terbukti berhasil diimplementasikan; dan
- Teknologi yang diusulkan belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis pada periode sebelumnya.


Baca juga: Terapkan industri hijau berkelanjutan PKT raih penghargaan Rintek 2021

Baca juga: Kemenperin anugerahi 16 perusahaan industri pencetus teknologi

Baca juga: Pacu inovasi riset, Kemenperin gelar penghargaan Rintek 2021

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022