Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang meminta aparatur sipil negara yang ditunjuk dan dipercaya menjadi penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota tidak akan ada yang berani berbuat buruk maupun melanggar hukum.

Keyakinan itu karena ASN yang ditunjuk telah berpangkat jabatan tinggi madya dan pratama serta tidak lama akan memasuki masa pensiun, kata Teras Narang saat menjadi narasumber "Menyapa Pagi" Pro 3 RRI di Jakarta, Selasa.

"Jadi, mereka sangat berhati-hati. Jangan sampai di akhir masa tugas dan karirnya sebagai ASN menjadi 'cacat' saat dipercaya dan mengembang jabatan penjabat kepala daerah," tambahnya.

Dia bercerita tentang pengalamannya saat masih menjadi Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2005-2015. Di mana dirinya lebih percaya memilih ASN yang bukan hanya memenuhi kriteria undang-undang, tapi juga yang tidak lama lagi pensiun untuk mengemban jabatan penjabat bupati/wali kota.

Baca juga: Anggota DPD mendukung Gubernur undang Kemenkeu berkunjung ke Kalteng

Teras mengatakan ASN tersebut tidak hanya memiliki beban terhadap negara, tapi diri sendiri dan masyarakat karena setelah selesai berkarir sebagai ASN, maka mereka akan kembali berdinamika di masyarakat dan berpeluang menjadi sorotan berbagai kalangan.

"Apalagi saat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah mendapat pengawasan DPRD dan wewenangnya ada batasan. Jadi, jujur saya sampaikan, kecil peluang ASN melakukan hal-hal buruk saat dipercaya menjadi penjabat kepala daerah," kata dia.

Baca juga: Teras: DPD dukung DOB jika sesuai kepentingan strategis nasional
Baca juga: Anggota DPD harap MapBiomas mampu kawal kebijakan publik


Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 101 kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota di Indonesia akan berakhir masa jabatannya pada 2022. Sedangkan pada 2023 ada sekitar 171 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Dengan begitu ada sekitar 272 ASN di seluruh Indonesia yang akan ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah hingga dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Teras yang merupakan Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) itu mengatakan ASN memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara cepat dengan berbagai pihak, baik itu kepada kepala dinas, DPRD, para tokoh, dan masyarakat setempat.

"Mereka ini kan sudah berkarir sangat lama di daerah setempat. Jadi, ASN itu tinggal melakukan kunjungan ke berbagai pihak saja untuk lebih memperkenalkan diri dan jabatan yang diemban. Tidak terlalu ada masalah. Saya yakin itu," demikian Teras Narang.

Pewarta: Kasriadi/Jaya M Manurung
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022