senpi ponakan yang dia pinjam
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua tersangka penjambret telepon seluler (ponsel) bermodal senjata api (senpi) mainan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/4).

"Dua tersangka kita tangkap. Satu tersangka BA usia 23 dan BN usia dari 26," kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Niko Purba, saat jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa.

Niko mengatakan penangkapan berawal dari viralnya video kedua korban saat melakukan aksi penjambretan tersebut.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @kontributorjakarta, terlihat tiga anak sedang bermain ponsel di depan sebuah rumah pada malam hari, Minggu (27/4). 

Ketiganya duduk di bangku kayu yang berada di jalan setapak permukiman warga. Saat asyik bermain, dua penjambret yang berboncengan dengan sepeda motor langsung menghampiri tiga anak tersebut.

Baca juga: Polisi selidiki kasus jambret bersenjata api di Jakbar

Pria berjaket putih yang dibonceng di belakang langsung merampas ponsel milik anak tersebut. Sedangkan pengendara motor yang menggunakan jaket gelap dengan helm berwarna hitam langsung menodong anak-anak tersebut dengan benda yang diduga senjata api.

Sontak ketiga anak tersebut panik dan menyerahkan ponsel mereka. Setelah mendapat barang yang mereka mau, dua penjambret tersebut langsung melarikan diri.

Berdasarkan rekaman tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya berhasil ditangkap di rumah mereka, di Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Saat diperiksa polisi, mereka mengaku menggunakan senpi mainan milik keponakan salah satu tersangka.

"Jadi,  senpi ini adalah senpi ponakan yang dia pinjam," kata Niko.

Baca juga: Dua jambret pesepeda di Kawasan Senayan ditangkap

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga mengaku kerap beraksi di wilayah lain di kawasan Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022