Tangerang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Banten membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 melalui website resmi dan kantor setempat di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.

"Seperti tahun sebelumnya, kita akan dirikan posko pengaduan THR, baik melalui Website, aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang," ucap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono kepada ANTARA di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan pengaktifan posko pengaduan THR itu ditujukan untuk menampung aspirasi pekerja/karyawan atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.

"Nanti posko ini difungsikan untuk konsultasi bagi para karyawan dan perusahaan. Kemudian, kita beri layanan melalui dalam jaringan (daring). Tetapi bisa juga langsung ke kantor," katanya.

Baca juga: Pemkot Makassar siapkan anggaran Rp60 miliar untuk THR ASN

Baca juga: Perusahaan di Bekasi diminta bayarkan THR sesuai ketentuan pemerintah


Menurut dia, dalam surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Banten disebutkan pemberian THR karyawan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, dalam hal itu terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak COVID-19.

Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh kecuali bagi perusahaan yang keberatan karena kondisi keuangan-nya. Selain itu proses pembayaran tunjangan hari raya tersebut juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan bersama pekerja.

"Untuk besaran THR tahun 2022 ini itu dilihat dari masa kerja. Seperti jika pekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan nilai sama dengan gaji satu bulan kerja, tetapi kalau bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan harus diberikan nilai secara proporsional sesuai masa kerja," ujarnya.

Ia pun meminta, kepada segenap perusahaan dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan.

"Tentunya kalau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah akan ada sanksi," tuturnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah saat ini akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.

"Makanya kita buka posko pengaduan ini untuk bisa membuka konsultasi bagi perusahaan dan pekerja," kata dia.*

Baca juga: Gubernur Jatim pantau pemberian THR pekerja di Sidoarjo

Baca juga: Kemnaker: Perusahaan berikan THR lebih, dorong semangat pekerja

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022