Medan (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Razilu mengatakan ada kesenjangan permohonan pencatatan kekayaan intelektual yang signifikan di antara satu wilayah dan wilayah lainnya.

"Ada kesenjangan pencatatan kekayaan intelektual yang sangat signifikan di antara satu wilayah dan wilayah lainnya," kata Razilu saat menyampaikan laporan kegiatan dalam acara Roving Seminar (Seminar Keliling) Kekayaan Intelektual bertajuk "Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional", di Hotel JW Marriott Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Ia mencontohkan di daerah Sumatera, kesenjangan yang signifikan itu tampak dalam data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Sejak tahun 2017 sampai dengan 2021, DJKI mencatat Sumatera Utara menjadi wilayah dengan tingkat permohonan pencatatan kekayaan intelektual tertinggi, yakni sebanyak 17.286 permohonan, sedangkan wilayah dengan permohonan terendah adalah Kepulauan Bangka Belitung hanya dengan 1.722 permohonan.

Baca juga: Menkumham ajak Pemda dorong warga peduli kekayaan intelektual

Baca juga: Yasonna apresiasi gubernur se-Sumatera tumbuhkan kekayaan intelektual


Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, lanjut Razilu, Kemenkumham melalui DJKI menyelenggarakan Roving Seminar Kekayaan Intelektual.

Melalui roving seminar, DJKI mendorong peningkatan pemahaman kepala daerah dan pimpinan perguruan tinggi untuk memanfaatkan sistem kekayaan intelektual dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayahnya. Selanjutnya, mereka dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pencatatan kekayaan intelektual.

Di samping itu, roving seminar ini juga membuka jalan komunikasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan terkait untuk mengoptimalkan serta meratakan pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual di daerah-daerah.

"Roving seminar diadakan untuk meningkatkan sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pencatatan kekayaan intelektual guna mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Razilu.

Baca juga: Menkumham minta Pemda catat kekayaan intelektual komunal

Secara perdana, Roving Seminar Kekayaan Intelektual diselenggarakan di Kota Medan dengan topik "Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional".

Seminar tersebut merupakan salah satu program unggulan dari 16 program yang dimiliki DJKI Kemenkumham. Penyelenggaraan seminar juga ditujukan dalam rangka menyambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada 26 April 2022.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022