Memberikan insentif bagi yang tidak mampu. Jadi, biayanya tidak ada lagi nilainya atau menjadi Rp0,
Medan (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu mengatakan pihaknya siap memberikan insentif kepada para pemohon pencatatan kekayaan intelektual yang tidak mampu membayar biaya administrasi permohonan.

"Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan memberikan insentif. Kami telah mengupayakan itu melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM, yaitu memberikan insentif bagi yang tidak mampu. Jadi, biayanya tidak ada lagi nilainya atau menjadi Rp0," kata Razilu kepada wartawan, usai menghadiri Roving Seminar Kekayaan Intelektual bertajuk "Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional", di Hotel JW Marriott Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Pemberian insentif itu, ujar Razilu melanjutkan, akan dilakukan dalam kegiatan-kegiatan tertentu, seperti Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada 26 April 2022 atau Hari Dharma Karya Dhika pada 19 Agustus.

"Di event-event tertentu, seperti Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada 26 April 2022 atau Hari Dharma Karya Dhika pada 19 Agustus, kami akan buat kebijakan tarifnya Rp0," kata Razilu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebenarnya biaya administrasi permohonan pencatatan kekayaan intelektual saat ini telah sesuai dengan masa perlindungan yang akan diperoleh oleh pemohon.

"Saya akan luruskan, contohnya terkait dengan kekayaan intelektual personal, yaitu hak cipta. Ketika sudah mendapatkan hak cipta, maka masa perlindungannya itu adalah seumur hidup ditambah 70 tahun. Sebenarnya, uang Rp600 ribu dibagi seumur hidup ditambah 70 tahun itu mungkin hanya nol koma sekian rupiah," kata Razilu.

Sebelumnya, DJKI telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan kurang dari 10 menit.

Para pemohon pencatatan ataupun pelindungan hak cipta bisa mengakses laman dgip.go.id.

Laman tersebut dapat digunakan, baik untuk mengetahui lebih detail terkait dengan kekayaan intelektual, membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun menyampaikan pelanggaran.

Terkait dengan biaya pendaftaran, Pemerintah pun memberikan tarif khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Contohnya, tarif pencatatan hak cipta program komputer secara daring untuk UMKM sebesar Rp300 ribu, sedangkan untuk umum Rp600 ribu.

Pada Selasa (12/4), DJKI telah mencontohkan cara mengajukan permohonan pencatatan kekayaan intelektual dalam kegiatan Yasonna Mendengar di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Saat sesi dialog berlangsung, beberapa pelaku usaha yang menghadiri kegiatan tersebut menyuarakan rasa keberatannya kepada Yasonna terkait dengan biaya permohonan yang dinilai mahal.
Baca juga: DJKI: Ada kesenjangan permohonan kekayaan intelektual antarwilayah
Baca juga: Menkumham ajak Pemda dorong warga peduli kekayaan intelektual

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022