Kami juga mempunyai mata kuliah khusus tentang `cybercrime` di mana mereka akan tahu lebih banyak tentang bagaimana mengurus kasus-kasus yang terjadi di lingkup dunia maya.
Yogyakarta (ANTARA News) - Hukum harus melakukan penyesuaian atau beradaptasi dengan dunia maya, karena saat ini banyak tindak kriminal yang terjadi melalui internet atau "cybercrime", kata pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Endrio Susilo.

"Tindak kriminal saat ini tidak hanya terjadi di dunia nyata tetapi juga merambah ke dunia maya, banyak tindakan kriminal yang terjadi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan, pencemaran nama baik, dan tindak asusila," kata Endrio Susilo, di Yogyakarta, Jumat.

Menurutnya usai kuliah umum bertema "The Challenge of Digital Technology to The Development of Legal System in Indonesia", jika dikaitkan antara dunia digital atau dunia maya dengan hukum, maka hukum harus melakukan penyesuaian.

"Dunia maya itu meskipun maya tetapi sudah seperti dunia nyata, dan banyak terjadi tindak pidana atau yang biasa disebut `cybercrime`, sehingga hukum harus beradaptasi dengan hal-hal baru tersebut," katanya.

Oleh karena itu, mahasiswa sangat perlu diberi bekal tentang pengetahuan dunia maya atau dunia digital dan kaitannya dengan ilmu hukum semacam itu.

Ia mengatakan, menjadi penting bagi mahasiswa khususnya Fakultas Hukum untuk mempelajari hal itu demi pengembangan ilmunya.

"Kami juga mempunyai mata kuliah khusus tentang `cybercrime` di mana mereka akan tahu lebih banyak tentang bagaimana mengurus kasus-kasus yang terjadi di lingkup dunia maya," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.

Menurut Endrio, melalui kuliah umum tersebut diharapkan wawasan mahasiswa menjadi luas dan mendapatkan banyak pengetahuan tentang bagaimana kaitannya ilmu hukum dengan dunia "cyber".

"Dengan demikian, ketika `cybercrime` tersebut terjadi, maka mereka mengetahui dan dapat mengatasinya," kata Endrio.

Kuliah umum yang diselenggarakan International Program for Law and Shariah (Ipols) UMY itu disampaikan Assistant Professor Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws, IIU Malaysia, Sonny Zulhuda.


Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011