Jakarta (ANTARA) -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada staf pegawai nonpegawai negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Fredikus Famalua Sarumaha.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.
 
DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Fredikus dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha.
 
DKPP menilai Fredikus terbukti tidak profesional serta mencederai kredibilitas dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas beberapa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
 
Pertama, Fredikus yang merupakan adik kandung anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus Famazokhi Saramuha yang pernah mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu kepada DKPP dengan perkara nomor 137-PKE-DKPP/V/2021.
 
Selain itu, dia juga pernah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dengan perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021.
 
Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada tanggal 28 Maret 2022, menurut majelis, terungkap bahwa Fredikus melampirkan alat bukti yang merupakan rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk pengaduan dua perkara tersebut.
 
"DKPP berpendapat tindakan Teradu III menggunakan dokumen yang bersifat rahasia tanpa menempuh prosedur PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata anggota majelis Ida Budhiati.
 
Selain itu, Fredikus juga terbukti terlibat perselisihan dan pertengkaran dengan aparat Satlantas Polres Nias Selatan saat masih mengenakan seragam kantor pada tanggal 11 Maret 2020.
 
Akibat kejadian itu, aparat tersebut mengalami luka-luka dan melapor ke Polres Kabupaten Nias Selatan sehingga Fredikus sempat menjadi tahanan kepolisian.
 
Meskipun telah berdamai, DKPP berpendapat bahwa tindakan Fredikus tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Menurut Ida, Fredikus seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan diri dari tindak kekerasan.
 
"Teradu III seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik demi menjaga integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu," kata Ida.
 
Selain Fredikus, terdapat tiga teradu lain dalam perkara ini, yaitu dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha (Teradu I) dan Alimawati Hulu (Teradu II), serta Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida (Teradu IV).
 
DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Pilipus dan Alimawati karena terbukti tidak profesional saat memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan.
 
Dalam sidang pemeriksaan, kata majelis, terungkap bahwa Pilipus dan Alimawati memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan sebanyak dua kali.
 
Hal itu karena Pilipus dan Alimawati menganggap KPU Kabupaten Nias Selatan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa.
 
DKPP juga berpendapat bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi bawaslu tersebut.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Syafrida yang berstatus sebagai Teradu IV direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: Komisioner KPU Parimo diberhentikan karena terima gaji dobel

Baca juga: DKPP berhentikan Anggota KPU Kepulauan Tanimbar

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022