Korban berusia 12 tahun dilaporkan keluarganya bahwa disetubuhi oleh tersangka Yudhi, sehingga pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa Yudhi ditangkap pada 19 Oktober 2011 di rumahnya setelah ada laporan dari orang ibu korban Endang yang melapor kepada polisi, dan segera menangkap pelaku
Kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak empat kali, dan tersangka kini mendekam di tahanan Markas Polda Jambi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
(T.N009/Y008)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011