harus diperkuat lagi pengawasannya
Jakarta (ANTARA) - Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta meminta Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pasalnya, kata Ketua SPPSI Jakarta Muhamad Anis, tidak sedikit oknum dari berbagai lapisan masyarakat yang melakukan penimbunan di tengah tingginya harga minyak dunia.

"Kami itu, Pertamina bertugas memastikan agar pasokan BBM itu aman. Nah untuk mengantisipasi semisal kelangkaan, dalam hal ini tugas BPH Migas harus diperkuat lagi pengawasannya, sebab disparitas harga keekonomian BBM dengan BBM bersubsidi cukup jauh, rawan ada penimbunan bahkan mungkin penyelundupan," ujar Anis di Jakarta, Kamis.

Saat ditemui di kawasan Menteng pada Rabu (13/4), Anis mengungkapkan kenaikan harga BBM non subsidi Ron 92 sudah sepantasnya dilakukan pemerintah karena harga minyak dunia sudah mencapai 114,23 dolar AS per barel, di sisi lain permintaan BBM non subsidi hanya sekitar 13 persen dari jumlah total konsumsi BBM Nasional.

"Jadi harus dipastikan BBM termasuk elpiji subsidi dipergunakan oleh masyarakat yang berhak. Karena masih ada mobil-mobil kelas menengah ke atas yang beli BBM subsidi (Pertalite/Biosolar). Ada juga masyarakat yang beli pakai jerigen untuk mereka jual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi,” ujar dia.

Selain itu, lanjutnya, tidak sedikit mobil truk dan mobil lainnya yang dimodifikasi tangkinya sehingga mereka bisa melakukan penimbunan, dia juga meminta mobil-mobil truk industri besar dilarang menggunakan solar bersubsidi.

"Solar merupakan BBM Subsidi yang ada kuota jumlahnya dari pemerintah. Namun meskipun solar sudah over kuota hingga 11 persen, Pertamina akan tetap menyediakan di SPBU," tuturnya.
Baca juga: Kementerian ESDM proyeksikan kuota BBM subsidi habis di Oktober 2022
Baca juga: YLKI: Kendaraan di DKI harusnya tidak pakai BBM premium
Baca juga: Anggota DPRD DKI ajak warga gunakan BBM berkualitas

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022