Kuta, Bali (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kuta, Kepolisian Daerah Bali, menangkap seorang tersangka pelaku penipuan bermodus menggandakan uang di Jalan Dewi Sartika Kompleks Pertokoan Ayu Nadi, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolsek Kuta, AKP Gede Ganefo, Minggu, menerangkan, penangkapan terhadap tersangka pelaku berinisial LUD (43) itu dilakukan pada Jumat (27/10) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Awalnya pelaku mengaku kepada korban-korbanya jika dirinya menginap di hotel Puspa, Tuban, namun setelah dilakukan pengejaran, tersangka tidak ada di lokasi hotel. Akhirnya anggota terus melakukan penyelidikan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas mencari di penginapan pondok 2 A, Kuta yang diduga dihuni oleh tersangka, namun saat akan dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan tersangka.

"Pelaku saat itu pun tidak ada di tempat, kemudian dilakukan penyergapan sehingga tertangkap pada hari Jumat (27/10) sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Dewi Sartika Komplek Pertokoan Ayu Nadi, Kuta, Kabupaten Badung, Bali," jelasnya.

Tersangka pelaku penimpuan asal Desa Temongkona, Kecamatan Wanci, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara itu sebelumnya telah dilaporkan karena melakukan penipuan terhadap empat orang korban.

Para korban tersebut adalah Eko Hariyono (30) warga Jalan Nyangnyang Sari, Tuban, Kuta, Nurfaizin (24) asal Sidoarjo Jawa Timur, Dessy Susanti (39) warga Kedonganan, Kuta, dan Fajar Shodiq (18), warga Jalan Nyangnyang Sari, Kuta.

Dalam melakukan aksinya sejak Sabtu (22/10), LUD terus mencoba membohongi para korban hingga percaya jika pelaku mampu menggandakan uang, misalnya uang Rp390.000 bisa menjadi Rp39 juta.

"Para korban pun percaya, dan diminta agar menyerahkan sejumlah uang untuk digandakan," kata AKP Ganefo.

Namun, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, ternyata pelaku tidak mengembalikan uang korban tersebut sehingga korban pun melaporkannya ke Polsek Kuta karena merasa telah ditipu.

Bahkan terhadap korban Dessy Susanti, pelaku berjanji akan membantu dalam usaha dan bersedia untuk menikahi Dessy, serta mengembalikan hutang-hutang Dessy.

Atas perbuatan tersangka, keempat korban telah mengalami kerugian dengan total keseluruhan Rp3,980 juta.

"Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka adalah sisa uang yang sudah digunakan yakni sebesar Rp150 ribu, sedangkan yang lainnya sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama di Bali," jelas AKP Ganefo. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011