Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka ASW diberikan dengan beberapa pertimbangan.
Palangka Raya (ANTARA) - Pihak kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejari Barito Timur.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra membenarkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur terkait KDRT itu.

"Tersangka ASW diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban EUA yang juga istrinya sebanyak dua kali. Keduanya merupakan suami istri yang menikah pada 24 Agustus 2013," kata Dodik, di Palangka Raya, Kamis.

Dia menjelaskan perbuatan kekerasan pertama yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (15/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu korban EUA mendatangi tersangka yang sedang berada di rumah orangtuanya. Korban meminta tersangka untuk pulang ke rumah, namun tersangka menolak.

Tanpa diduga, tersangka kemudian memukul korban dengan menggunakan gagang sapu sebanyak satu kali mengenai bagian kepala atas sebelah kanan. Akibatnya korban berteriak dan menangis karena kesakitan.

"Tindak kekerasan tersangka kepada korban terulang lagi, Rabu (16/2) sekitar pukul 12.30 WIB," ujarnya pula.

Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor VER-445/577.0/PPKM-AMP/03/2022 tanggal 16 Februari 2022, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya berupa benjolan, luka gores, dan luka lecet.

Dodik mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ASW dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka ASW diberikan dengan beberapa pertimbangan," kata Dodik.

Dia menyebutkan pertimbangan itu. Pertama, tindak pidana yang diperbuat tersangka merupakan pertama kali.

Kedua, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Berikutnya telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka pada 8 April 2022 yang dihadiri korban dan keluarganya, tersangka dan keluarganya serta tokoh masyarakat dan penyidik.

Terakhir, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka, dengan tersangka berjanji tidak akan mengulangi kekerasan terhadap korban yang adalah istrinya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan jajaran serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung," demikian Dodik.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kejari Barito Utara gunakan keadilan restoratif hentikan kasus KDRT

Pewarta: Kasriadi/Fernando Rajagukguk
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022